BINJAI – Institusi Polri kembali diguncang skandal hebat. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Senin (2/2/2026), terdakwa Aipda Erina Sitapura secara mengejutkan membongkar keterlibatan atasan dalam jaringan peredaran narkotika. Ia mengaku menjual satu kilogram sabu berdasarkan instruksi langsung dari seorang perwira pertama, Ipda JN, yang menjabat sebagai Perwira Unit pada Subdit I Reserse Narkoba Polda Sumut.
Dalih "Uang Operasional" dan Skema Bagi Hasil
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fadel Pardamean, Aipda Erina mengungkapkan bahwa aksi nekat tersebut dilakukan dengan dalih mencari "uang operasional". Erina mengaku tidak berdaya menolak perintah sang perwira.
Dalam persidangan, terungkap skema keuntungan sebesar Rp60 juta dari hasil transaksi gelap ini. Sabu yang dibanderol seharga Rp260 juta rencananya dijual kembali senilai Rp320 juta. Hasil "bisnis" haram ini menurut terdakwa akan dibagi rata (masing-masing Rp15 juta) antara Ipda JN, Brigadir AH, terdakwa Erina, dan seorang kurir.
Dari Meja Reserse ke Lantai Dansa
Fakta miris lainnya terkuak dalam persidangan. Sebelum diringkus oleh Satres Narkoba Polres Binjai, para oknum ini (Erina, Ngatimin, dan Abdur Rahim) dilaporkan sempat melakukan pesta narkoba atau "dugem" bersama dua orang wanita berinisial EA dan FIT.
Kesaksian terdakwa lain, Ngatimin (mantan anggota Polri), semakin memperkuat posisi Erina.
"Perintah Pak JN jualkan," tegas Ngatimin, mempertegas keterlibatan perwira unit tersebut sebagai perancang transaksi.
Asal-usul Barang Bukti Masih Misterius
Meskipun sistem distribusinya terungkap—di mana barang bukti diserahkan oleh Brigadir AH menggunakan paper bag cokelat—asal-usul sabu seberat 1 kg tersebut masih menjadi tanda tanya besar. Publik menduga kuat bahwa barang tersebut merupakan barang bukti (BB) hasil tangkapan yang "disisihkan" untuk dijual kembali.
Tamparan Keras bagi Polda Sumut
Kesaksian di PN Binjai ini menjadi ujian berat bagi komitmen Kapolda Sumut dalam membersihkan internal kepolisian dari mafia narkoba. Jika Ipda JN yang disebut-sebut sebagai otak di balik penjualan ini tidak segera ditindaklanjuti secara hukum dan etik, maka kredibilitas pemberantasan narkoba di Sumatera Utara berada di ambang kehancuran.
Editor: Redaksi syber warga🖋️ Laporan: Tim Investigasi Kriminal & Hukum

Tidak ada komentar:
Posting Komentar