SIMALUNGUN – Eskalasi konflik klaim tanah adat di wilayah Simalungun memasuki babak baru. Setelah sebelumnya mencuat keberatan secara lisan, kini perlawanan fisik melalui pemasangan spanduk dan plank penegasan sejarah mulai terlihat di lapangan. Seruan untuk merapatkan barisan pun menggema di kalangan rekan juang Sipolha dan Sihaforas demi mempertahankan hak atas tanah kekuasaan Kerajaan Siantar.
Tokoh masyarakat, Rikkot Damanik, menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk pertahanan terhadap sejarah yang coba dikaburkan oleh pihak-pihak pendatang.
Seruan Persatuan: "Rapatkan Barisan Demi Cita-Cita Bersama"
Merespons situasi di lapangan yang kian memanas, muncul seruan kuat kepada seluruh elemen masyarakat Sipolha dan Sihaforas tanpa terkecuali. Fokus utama saat ini adalah kesolidan rekan juang dalam memperjuangkan cita-cita bersama: mengembalikan pengakuan tanah kepada garis keturunan yang sah.
"Mohon kepada seluruh rekan juang semua tanpa terkecuali, SIPOLHA - SIHAPORAS, bersama rapatkan barisan demi memperjuangkan cita-cita kita bersama," demikian seruan yang beredar di kalangan tokoh masyarakat setempat.
Melawan Klaim "Pendatang" dengan Fakta Sejarah
Rikkot Damanik kembali menegaskan bahwa wilayah yang diklaim oleh kelompok Lamtoras secara historis berada di bawah payung Kerajaan Siantar dan dikelola oleh Partuanon Sipolha. Ia menyebut klaim sepihak tersebut sangat melukai tatanan adat yang sudah ada sejak zaman leluhur.
"Kita keberatan do pasal ai Sanina (Kita keberatan soal itu, saudara). Halani hitado naberhak ijai (Karena kitalah yang berhak di situ). Anggo Lamtoras ai kan pendatang do ai (Kalau Lamtoras itu kan pendatang)," tegas Rikkot dengan dialek Simalungun yang kental.
Ia menambahkan bahwa bukti fisik seperti Jambak Bahir (Makam Leluhur) dan situs Aek Marlekluk adalah saksi bisu bahwa tanah tersebut milik garis keturunan Damanik yang dikelola oleh Op ni Parsiaporas.
Langkah Hukum dan Edukasi Budaya
Selain aksi pemasangan spanduk, pihak Sipolha-Sihaporas diimbau untuk tetap mengedepankan jalur hukum. Klaim tanah ulayat tidak cukup hanya dengan plank sepihak, melainkan harus memiliki bukti sejarah yang tidak terputus (continuum) dan penetapan resmi dari pemerintah.
Pimpinan Umum Nusantara News Today, Fernando Albert Damanik, menyatakan bahwa media akan terus mengawal perjuangan ini sebagai bentuk komitmen jurnalisme nurani dalam menjaga warisan budaya dan tanah ulayat Simalungun dari klaim yang tidak berdasar.
Editor: Fernando Albert Damanik 🖋️ Laporan: Unit Investigasi Budaya & Pertanahan Simalungun
