SIMALUNGUN – Langkah Pemerintah Kabupaten Simalungun yang mengganti nama Balai Harungguan Drs. Djabanten Damanik menjadi Balai Harungguan Tuan Rondahaim Saragih Garingging justru berujung polemik memalukan. Bukan dukungan yang didapat, kebijakan ini justru memicu kemarahan besar dari garis keturunan pahlawan legendaris Simalungun itu sendiri.
Lukman Rudi Saragih Garingging, cicit kandung dari Tuan Rondahaim Saragih Garingging, menyatakan penolakan keras dan tidak terima atas kebijakan tersebut. Ia menilai pencatutan nama leluhurnya untuk menghapus sejarah tokoh lain adalah tindakan yang tidak beradab.
"Jangan Rendahkan Derajat Leluhur Kami!"
Dalam pernyataan resminya, Lukman Rudi mengungkapkan kekecewaan mendalam atas cara Pemkab Simalungun "menghargai" leluhurnya. Menurutnya, penghapusan nama Drs. Djabanten Damanik dan menggantinya dengan Tuan Rondahaim bukanlah bentuk penghormatan, melainkan upaya pengerdilan nilai sejarah.
"Saya sebagai cicit langsung dari Tuan Rondahaim Saragih Garingging menyatakan tidak terima! Saya merasa derajat Oppung kami seolah diturunkan begitu saja. Jangan rendahkan derajat leluhur kami dengan menjadikannya alasan untuk menghapus sejarah orang lain," tegas Lukman Rudi dengan nada emosional, Jumat (6/2/2026).
Membenturkan Pahlawan: Kebijakan yang Tidak Berpartisipatif
Lukman menilai kebijakan ini sangat berbahaya karena berisiko membenturkan nama besar para tokoh sejarah Simalungun. Ia menegaskan bahwa Tuan Rondahaim dikenal sebagai pejuang yang menjaga martabat dan persatuan Simalungun, bukan sosok yang digunakan untuk memicu perpecahan antar-marga.
"Ini bukan sekadar soal papan nama. Ini soal harga diri dan warisan budaya. Jangan sampai pembangunan di Simalungun justru mencabut akar sejarah dan merusak tatanan sosial yang sudah ada," tambahnya.
Gugat Prinsip Habonaron Do Bona
Cicit pahlawan ini mendesak Pemkab Simalungun segera mengevaluasi dan mencabut kebijakan tersebut. Ia meminta pemerintah kembali kepada prinsip Habonaron Do Bona (Kebenaran adalah Akar Segala Sesuatu). Sebuah kebijakan, menurutnya, tidak boleh hanya bersifat top-down tanpa pertimbangan nurani dan hubungan emosional masyarakat adat serta ahli waris.
Penolakan dari keluarga inti Tuan Rondahaim ini kini menjadi tamparan keras bagi Bupati Simalungun dan jajarannya, sekaligus mengonfirmasi bahwa kebijakan tersebut dilakukan tanpa koordinasi dan mengabaikan nilai-nilai Adab di Bumi Simalungun.
Penulis: Redaksi syber warga Editor: Fernando Albert Damanik 🖋️ Laporan: Unit Investigasi Budaya & Sejarah Simalungun
