Memuat...
Syber Warga

Media Nasional | Independen | Terpercaya

Breaking
Memuat berita terbaru...
Memuat slider...
TEGAS! Kejari Simalungun Jemput Paksa Saksi di Tiga Ras, Ketum AGENSI: "Langkah Berani Tegakkan Marwah Hukum"

TEGAS! Kejari Simalungun Jemput Paksa Saksi di Tiga Ras, Ketum AGENSI: "Langkah Berani Tegakkan Marwah Hukum"

REDAKSI Rabu, 11 Februari 2026 simalungun



SIMALUNGUN – Ketegasan dalam penegakan hukum kembali dipertontonkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun. Pada Selasa (10/02/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rozi Fathur, S.H., melakukan tindakan penjemputan paksa terhadap dua orang saksi berinisial SS dan GC di kediaman mereka, Desa Tiga Ras, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun.

Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya paksa dalam memastikan proses peradilan berjalan lancar tanpa hambatan dari pihak-pihak yang tidak kooperatif terhadap panggilan hukum.

Pengawalan Intelijen demi Kelancaran Hukum

Kegiatan penjemputan paksa ini tidak dilakukan sembarangan, melainkan didampingi oleh Tim Intelijen Kejari Simalungun. Pengawalan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran proses penegakan hukum serta memastikan situasi tetap kondusif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tindakan ini menjadi peringatan bagi siapapun bahwa saksi memiliki kewajiban hukum untuk hadir dan memberikan keterangan guna mengungkap kebenaran dalam sebuah perkara pidana.


Apresiasi dari Ketum AGENSI: Jangan Main-main dengan Panggilan Hukum

Menanggapi tindakan tegas tersebut, Ketua Umum Anak Generasi Indonesia (AGENSI), Fernando Albert Damanik, memberikan apresiasi tinggi kepada kinerja Kejari Simalungun. Ia menilai langkah JPU Rozi Fathur adalah bentuk edukasi hukum yang nyata bagi masyarakat.

"Kami dari AGENSI sangat mengapresiasi keberanian Kejari Simalungun. Hukum tidak boleh kalah oleh pihak-pihak yang mencoba menghambat proses peradilan. Penjemputan paksa ini adalah bukti bahwa marwah hukum harus dihormati oleh setiap warga negara," tegas Fernando Albert Damanik.

Fernando menambahkan bahwa kesadaran hukum masyarakat harus terus ditingkatkan. Menjadi saksi bukan sekadar pilihan, melainkan tugas kenegaraan untuk memastikan keadilan bagi seluruh rakyat, sejalan dengan semangat Habonaron Do Bona.

Edukasi untuk Masyarakat Simalungun

Tindakan penjemputan paksa diatur secara resmi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jika seorang saksi telah dipanggil secara sah namun tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penyidik atau penuntut umum memiliki wewenang untuk membawa saksi tersebut secara paksa demi kepentingan hukum yang lebih besar.

Sinergitas antara aparat hukum dan dukungan lembaga sosial seperti AGENSI diharapkan dapat memperkuat sistem peradilan di Kabupaten Simalungun yang bersih dan berwibawa.


Editor: fernando a damanik 🖋️ Laporan: Unit Liputan Hukum & Keadilan Simalungun

WhatsApp