MEDAN – Forum Pengawasan Kebijakan Publik (FPKP) resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terhadap Kapolres Simalungun dan Kasatlantas Polres Simalungun ke Mapolda Sumatera Utara, Senin (30/3/2026). Laporan ini merupakan buntut dari tragedi kecelakaan maut di jalur alternatif Simpang Palang-Simpang Sitahoan yang merenggut tiga nyawa pada Selasa (24/3) lalu.
Keterangan Pers Ketua FPKP Dalam keterangan persnya pada Selasa (31/3/2026), Ketua FPKP, Agus Tarigan, menegaskan bahwa laporan ini adalah langkah tegas untuk meminta pertanggungjawaban atas dugaan pembiaran hukum.
"Kecelakaan maut yang merenggut tiga nyawa tersebut bukan sekadar musibah murni, melainkan dampak nyata dari pembiaran dan pengabaian regulasi yang tidak boleh ditoleransi oleh Polres Simalungun," tegas Agus Tarigan di hadapan awak media.
Ia mempertanyakan efektivitas pengawasan di lapangan, mengingat saat kejadian telah berlaku SKB Nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026 yang melarang operasional truk angkutan barang selama arus mudik/balik.
"Kenapa polisi membiarkan truk angkutan barang yang kita duga membawa material bangunan bebas melintas di waktu arus mudik? Padahal sudah jelas dilarang demi keselamatan warga. Ini adalah kesalahan fatal karena membiarkan truk tersebut beroperasi tanpa pengawasan," lanjut Agus dengan nada kritis.
Sorotan Maladministrasi Alat Bukti Kuasa hukum FPKP, Niko Nathanel Sinaga, menambahkan adanya kejanggalan dalam penanganan barang bukti oleh penyidik Satlantas Polres Simalungun. Pelepasan muatan baja ringan dengan dalih "bukan objek perkara" dinilai sebagai upaya penghilangan alat bukti krusial.
"Tanpa penimbangan resmi untuk mengecek kelebihan muatan (overloading), kesimpulan penyidik bahwa kecelakaan murni akibat kesalahan oper gigi dianggap sangat prematur dan subjektif," jelas Niko.
Tuntutan Terhadap Kapolda Sumut Melalui surat resmi bernomor 030/LAP/FPKP/III/2026, FPKP mendesak Kapolda Sumut dan Kabid Propam untuk:
Melakukan Pemeriksaan Etik dan Disiplin: Terhadap jajaran Dirlantas Polda Sumut, Kapolres Simalungun, Kasatlantas, hingga Kanit Gakkum.
Gelar Perkara Khusus: Dilakukan secara transparan dengan melibatkan keluarga korban dan pihak independen guna menguji objektivitas penyidikan.
Penyidikan Korporasi: Mengusut pemilik barang dan truk atas pelanggaran instruksi negara terkait pembatasan angkutan barang.
Agus Tarigan menutup keterangannya dengan harapan besar agar laporan ini menjadi momentum perbaikan di tubuh kepolisian. "Kami berharap dengan adanya laporan ini, ke depannya pihak kepolisian bisa berbenah agar kejadian serupa tidak terulang kembali," pungkasnya.
Penulis: Boy Damanik | Editor: Fernando Albert Damanik (Redaksi/SYBER WARGA)
.png)