TANTANG HUKUM! , Aparat Diminta Sikat Mafia Tambang
SIMALUNGUN – Praktik pengerukan kekayaan alam tanpa izin kembali mencoreng wilayah Kabupaten Simalungun. Sebuah lokasi pertambangan Galian C batu padas di Kecamatan Bandar diduga kuat beroperasi secara ilegal dan mengabaikan prosedur hukum yang berlaku, Selasa (31/03/2026).
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan sekira pukul 17:22 WIB, aktivitas alat berat dan pemuatan batu padas ke sejumlah unit truk jenis Cold Diesel tampak berjalan mulus tanpa hambatan.
Mandor Iwan "Bungkam", Pengusaha Jarang Muncul
Upaya awak media untuk menggali legalitas tambang ini menemui jalan buntu di lokasi. Seorang pemilik kantin berinisial Y mengungkapkan bahwa pengusaha tambang tersebut sangat jarang menampakkan diri. Operasional di lapangan sepenuhnya dikendalikan oleh seorang mandor bernama Iwan.
Meskipun telah dilakukan upaya komunikasi melalui sambungan WhatsApp istri sang mandor guna mendapatkan klarifikasi terkait izin resmi dan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Simalungun, hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tetap memilih bungkam.
Pelanggaran Serius UU Lingkungan Hidup
Temuan ini menjadi catatan merah bagi kelestarian ekosistem di Kecamatan Bandar. Aktivitas Galian C ini diduga keras menabrak Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU ini secara tegas mewajibkan setiap usaha pertambangan untuk menjaga fungsi lingkungan dan mencegah gangguan ekosistem alam.
Selain dampak lingkungan, praktik tambang ilegal ini juga berdampak langsung pada kerugian negara akibat kebocoran pajak mineral yang seharusnya masuk ke kas daerah.
Catatan Jurnalisme Nurani: Menanti Nyali Polres Simalungun
Pimpinan Umum Nusantara News Today, Fernando Albert Damanik, memberikan catatan keras terhadap temuan ini.
"Melalui Jurnalisme Nurani, kita mendesak Unit Tipidter Polres Simalungun dan Dinas Pertambangan untuk segera turun ke lapangan. Jangan biarkan kekayaan alam Simalungun dikeruk oleh oknum yang hanya mengejar keuntungan pribadi tanpa izin resmi. Hukum harus tegak, dan mafia tambang yang bersembunyi di balik nama mandor atau kepercayaan pengusaha harus segera ditindak tegas!" ungkap Fernando.
Publik Desak Penutupan Lokasi
Masyarakat kini menanti sikap tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait. Publik meminta agar lokasi tangkahan batu padas yang dimandori oleh Iwan tersebut segera ditinjau legalitasnya. Jika terbukti bodong, maka penyegelan lokasi dan proses hukum bagi para pelaku adalah harga mati demi menjaga wibawa hukum di Negara Republik Indonesia.
Editor: Fernando Albert Damanik 🖋️
#GalianCIlegal #KecamatanBandar #Simalungun #MafiaTambang #PolresSimalungun #DLHSimalungun #KerugianNegara #NusantaraNewsToday #PenyelamatanLingkungan
