Oleh: Joan Berlin Damanik, S.Si., M.M. (Akademisi dan Pengamat Kebijakan Publik)
OPINI – Transparansi anggaran bukan sekadar tren administratif, melainkan sebuah mandat konstitusi yang harus merata di seluruh lini pemerintahan. Di era digital ini, standar keterbukaan informasi publik sedang diuji kualitasnya, apakah sudah mencerminkan keadilan bagi seluruh badan publik atau masih tebang pilih, Sabtu (04/04/2026).
Dahulu, sebelum teknologi berkembang pesat, pemerintah memiliki standar jelas dalam mengumumkan realisasi anggaran melalui media cetak atau papan pengumuman resmi
Landasan Hukum Keterbukaan Informasi
Prinsip ini memiliki akar yuridis yang sangat kuat di Indonesia. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara tegas mewajibkan setiap badan publik menyediakan informasi keuangan secara berkala
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Menekankan prinsip akuntabilitas
. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Menggarisbawahi transparansi di semua tingkatan pemerintahan
. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengatur pengelolaan keuangan desa yang transparan dan partisipatif
.
Ketimpangan Praktik: Mengapa Hanya Desa yang "Ditelanjangi"?
Sebuah fenomena menarik terjadi di lapangan. Pemerintah desa saat ini diwajibkan memasang spanduk atau baliho rincian Dana Desa sebagai bentuk transparansi
Muncul pertanyaan mendasar: Jika desa bisa transparan dengan spanduk, mengapa lembaga yang mengelola anggaran lebih besar tidak melakukan hal serupa secara luas di ruang publik? Ketidakkonsistenan ini menciptakan ketimpangan praktik transparansi, padahal Pasal 9 UU KIP mewajibkan seluruh badan publik mengumumkan laporan keuangan secara berkala
Catatan Jurnalisme Nurani: Transparansi Adalah Soal Kepercayaan
Pimpinan Umum Nusantara News Today, Fernando Albert Damanik, memberikan apresiasi atas pemikiran Joan Berlin Damanik ini.
"Melalui kacamata Jurnalisme Nurani, opini ini adalah alarm bagi keadilan birokrasi. Transparansi bukan hanya soal memasang baliho, tapi soal membangun kepercayaan (trust). Rakyat akan menaruh curiga jika hanya desa yang dipaksa terbuka sementara dinas-dinas menutup diri. Keadilan informasi adalah hak setiap warga negara dari pelosok desa hingga pusat kekuasaan," tegas Fernando.
Kesimpulan: Kembalikan Semangat Akuntabilitas Publik
Sudah saatnya semangat publikasi anggaran dihidupkan kembali dalam bentuk yang lebih modern dan inklusif
Badan publik harus aktif menyampaikan penggunaan anggaran melalui media cetak, digital, maupun sarana fisik yang mudah diakses
Editor: Fernando Albert Damanik 🖋️
Kanal: Opini & Analisis Kebijakan Publik
#JoanBerlinDamanik #TransparansiAnggaran #UUKIP #KeadilanPublik #DanaDesa #Akuntabilitas #SimalungunMaju #NusantaraNewsToday #JurnalismeNurani
.png)