Memuat...
Syber Warga

Media Nasional | Independen | Terpercaya

Breaking
Memuat berita terbaru...
Memuat slider...
OPINI: Menuju Transparansi Anggaran yang Berkeadilan dari Desa Hingga Pusat

OPINI: Menuju Transparansi Anggaran yang Berkeadilan dari Desa Hingga Pusat

REDAKSI Sabtu, 04 April 2026 opini

 



Oleh: Joan Berlin Damanik, S.Si., M.M. (Akademisi dan Pengamat Kebijakan Publik)

OPINI – Transparansi anggaran bukan sekadar tren administratif, melainkan sebuah mandat konstitusi yang harus merata di seluruh lini pemerintahan. Di era digital ini, standar keterbukaan informasi publik sedang diuji kualitasnya, apakah sudah mencerminkan keadilan bagi seluruh badan publik atau masih tebang pilih, Sabtu (04/04/2026).

Dahulu, sebelum teknologi berkembang pesat, pemerintah memiliki standar jelas dalam mengumumkan realisasi anggaran melalui media cetak atau papan pengumuman resmi. Tujuannya fundamental: memastikan rakyat tahu ke mana setiap rupiah pajak mereka mengalir.

Landasan Hukum Keterbukaan Informasi

Prinsip ini memiliki akar yuridis yang sangat kuat di Indonesia. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara tegas mewajibkan setiap badan publik menyediakan informasi keuangan secara berkala. Hal ini diperkuat oleh:

  • UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Menekankan prinsip akuntabilitas.

  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Menggarisbawahi transparansi di semua tingkatan pemerintahan.

  • UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengatur pengelolaan keuangan desa yang transparan dan partisipatif.


Ketimpangan Praktik: Mengapa Hanya Desa yang "Ditelanjangi"?

Sebuah fenomena menarik terjadi di lapangan. Pemerintah desa saat ini diwajibkan memasang spanduk atau baliho rincian Dana Desa sebagai bentuk transparansi. Namun, kewajiban kasat mata ini seolah tidak menyentuh level dinas, lembaga, atau pemerintah daerah.

Muncul pertanyaan mendasar: Jika desa bisa transparan dengan spanduk, mengapa lembaga yang mengelola anggaran lebih besar tidak melakukan hal serupa secara luas di ruang publik? Ketidakkonsistenan ini menciptakan ketimpangan praktik transparansi, padahal Pasal 9 UU KIP mewajibkan seluruh badan publik mengumumkan laporan keuangan secara berkala.

Catatan Jurnalisme Nurani: Transparansi Adalah Soal Kepercayaan

Pimpinan Umum Nusantara News Today, Fernando Albert Damanik, memberikan apresiasi atas pemikiran Joan Berlin Damanik ini.

"Melalui kacamata Jurnalisme Nurani, opini ini adalah alarm bagi keadilan birokrasi. Transparansi bukan hanya soal memasang baliho, tapi soal membangun kepercayaan (trust). Rakyat akan menaruh curiga jika hanya desa yang dipaksa terbuka sementara dinas-dinas menutup diri. Keadilan informasi adalah hak setiap warga negara dari pelosok desa hingga pusat kekuasaan," tegas Fernando.

Kesimpulan: Kembalikan Semangat Akuntabilitas Publik

Sudah saatnya semangat publikasi anggaran dihidupkan kembali dalam bentuk yang lebih modern dan inklusif. Transparansi tidak boleh berhenti pada simbol atau dibebankan pada satu pihak saja.

Badan publik harus aktif menyampaikan penggunaan anggaran melalui media cetak, digital, maupun sarana fisik yang mudah diakses. Ingatlah, uang yang dikelola adalah milik rakyat, dan secara moral serta hukum, harus dipertanggungjawabkan sepenuhnya kepada rakyat.


Editor: Fernando Albert Damanik 🖋️

Kanal: Opini & Analisis Kebijakan Publik

#JoanBerlinDamanik #TransparansiAnggaran #UUKIP #KeadilanPublik #DanaDesa #Akuntabilitas #SimalungunMaju #NusantaraNewsToday #JurnalismeNurani

WhatsApp