SIMALUNGUN – Forum Pengawasan Kebijakan Publik (FPKP) resmi menaikkan tensi tuntutan atas tragedi kecelakaan maut di jalur alternatif Simpang Palang–Sitahoan
Laporan bernomor 031/LAP/FPKP/III/2026 ini menuding adanya "Rantai Kelalaian" dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan hilangnya tiga nyawa warga Provinsi Riau pada 24 Maret 2026 lalu
Temuan Investigasi: "Willful Blindness" dan Pelanggaran SKB
Ketua FPKP, Agustian Tarigan, melalui dokumen laporannya memaparkan temuan yang mengejutkan terkait operasional truk Mitsubishi Fuso BK-9283-CE
Pengabaian Mandat Nasional: Petugas di lapangan diduga mengabaikan SKB Nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026 yang secara tegas melarang truk angkutan barang melintas selama arus Lebaran 1447 H
. Indikasi Kesengajaan: FPKP menengarai adanya unsur "Willful Blindness" atau kesengajaan untuk tidak melihat, karena truk bermuatan baja ringan yang sangat mencolok tersebut bisa lolos dari pengawasan Pospam Lebaran
. Supremasi Hukum Runtuh: Terungkap fakta bahwa pengemudi truk berinisial ASL tidak memiliki SIM maupun STNK, namun tetap dibiarkan melintasi jalur wisata ekstrem yang berisiko tinggi
. Ketidaklayakan Medan: Petugas membiarkan kendaraan berat memasuki tanjakan curam yang secara teknis tidak layak dilalui, sehingga truk gagal menanjak dan meluncur mundur menghantam mobil korban
.
Tuntutan Tegas: Audit Kinerja dan Pencopotan Jabatan
Atas dasar "Rantai Kelalaian" tersebut, FPKP menyampaikan poin tuntutan sebagai berikut:
Mendagri: Melakukan Audit Kinerja dan Investigasi Pemerintahan terhadap Bupati Simalungun atas kegagalan supervisi perangkat daerah
. Gubernur Sumut: Memberikan teguran keras kepada Bupati Simalungun atas lemahnya koordinasi lintas sektoral
. Bupati Simalungun: Segera mencopot Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif atas pembiaran yang dilakukan personel di bawah komandonya
. Ombudsman RI: Memeriksa dugaan Maladministrasi berupa pembiaran (omission) dalam penegakan hukum lalu lintas
.
Catatan Jurnalisme Nurani: Jabatan Adalah Amanah Nyawa
Pimpinan Umum Nusantara News Today, Fernando Albert Damanik, memberikan pandangan tajam mengenai landasan yuridis laporan ini.
"Melalui Jurnalisme Nurani, kita melihat laporan FPKP ini bukan sekadar urusan administratif. Ini adalah perjuangan kemanusiaan berdasarkan Pasal 28 UUD 1945 tentang hak atas kepastian hukum
. Ketika negara (melalui Dishub) membiarkan truk ilegal melintas di jalur mudik, itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap keselamatan publik. Publik kini menanti, apakah nyawa rakyat lebih berharga daripada kepentingan operator angkutan barang tertentu?" tegas Fernando.
Klarifikasi Kepolisian Terkait Barang Bukti
Di sisi lain, merujuk pada klarifikasi Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, pihak kepolisian menjelaskan bahwa material baja yang diangkut truk bukan merupakan objek perkara
Editor: Fernando Albert Damanik 🖋️
Laporan: Unit Liputan Kebijakan Publik & Hukum Nasional
#CopotKadishubSimalungun #TragediSitahoan #FPKP #KeadilanUntukRiau #Mendagri #Ombudsman #BupatiSimalungun #Syber Warga #JurnalismeNurani
.png)