
MEDAN MARELAN – Bripka YS, personel Satuan Intelkam Polres Pelabuhan Belawan, menyampaikan klarifikasi atas berbagai tuduhan yang beredar terkait pengelolaan titik parkir di kawasan Medan Marelan, dugaan penerimaan aliran dana, hingga dugaan keterlibatan dalam aktivitas bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal.
Dalam keterangannya, Bripka YS membantah tuduhan penyalahgunaan wewenang dan menegaskan bahwa pengelolaan parkir yang dipersoalkan dilakukan berdasarkan prosedur administrasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan. Ia juga menyatakan siap mengikuti proses pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri maupun Seksi Propam Polres Pelabuhan Belawan.
Klarifikasi tersebut disampaikan untuk memberikan penjelasan dari pihak yang dituduh di tengah beredarnya pemberitaan dan aduan yang disebut-sebut dilayangkan oleh pihak yang mengatasnamakan Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS).
Pengelolaan Parkir Diklaim Berdasarkan Prosedur Dishub
Bripka YS menjelaskan, sejumlah titik parkir yang menjadi sorotan, antara lain di kawasan BNI Pasar 2, BSI Pasar 4, BRI Pasar 4, serta Rumah Makan Hidangan Baru di kawasan Tanah 600, disebut dikelola berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) dari Dinas Perhubungan Kota Medan.
Menurut keterangannya, pengelolaan tersebut bukan merupakan upaya penguasaan lahan secara pribadi ataupun bentuk penyalahgunaan kewenangan sebagai anggota Polri, melainkan bagian dari pengelolaan retribusi parkir yang diklaim memiliki dasar administrasi resmi.
Namun, nomor, masa berlaku, ruang lingkup, dan keabsahan SPT yang disebutkan masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen serta instansi penerbitnya.
Bripka YS juga membantah tuduhan mengenai pemberian uang sebesar Rp7 juta kepada pejabat Dishub Kota Medan untuk memperoleh izin atau penetapan titik parkir tertentu.
Ia menegaskan bahwa proses pengurusan izin, menurut versinya, dilakukan melalui jalur administratif dan tidak melibatkan transaksi ilegal maupun suap.
Bantah Dugaan Intimidasi terhadap Juru Parkir
Terkait dugaan intimidasi, ancaman, atau pemaksaan terhadap sejumlah juru parkir (jukir), pihak Bripka YS menyatakan tidak pernah melakukan tindakan tersebut, termasuk dengan membawa-bawa nama institusi Kepolisian.
Ia menjelaskan bahwa permintaan dokumen berupa fotokopi KTP dan pasfoto para jukir disebut sebagai bagian dari pendataan administrasi, pembuatan kartu identitas, serta kebutuhan operasional pengelolaan parkir.
Menurut pihaknya, pendataan tersebut bertujuan agar para petugas parkir tercatat secara administratif dan tidak bekerja tanpa identitas yang jelas.
Mengenai bukti transfer uang yang disebut-sebut sebagai uang jatah, Bripka YS menyatakan bahwa transaksi tersebut, menurut penjelasannya, berkaitan dengan hubungan keperdataan atau pembagian hasil operasional sesuai kesepakatan para pihak.
Meski demikian, tujuan dan dasar transaksi tersebut perlu diperiksa berdasarkan bukti transfer, keterangan pihak terkait, serta dokumen pendukung lainnya agar persoalan dapat dinilai secara objektif.
### Tegas Membantah Dugaan Keterlibatan Solar Ilegal
Bripka YS juga membantah tuduhan keterlibatan dalam dugaan penimbunan, pengoplosan, maupun distribusi BBM jenis solar ilegal di kawasan SPBU Martubung.
Selain itu, ia membantah tuduhan mengenai penggunaan kendaraan Mitsubishi Pajero dengan nomor polisi yang diduga tidak sesuai atau tidak sah.
Ia menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar dan menegaskan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.
Kebenaran atas tuduhan tersebut maupun bantahan yang disampaikan perlu diuji melalui pemeriksaan dan bukti yang relevan dari pihak berwenang.
Siap Kooperatif Menghadapi Pemeriksaan Propam
Menanggapi adanya laporan yang disebut telah disampaikan kepada Div Propam Polri maupun Seksi Propam Polres Pelabuhan Belawan, Bripka YS menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan.
Ia mengaku menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan dan berharap setiap proses penanganan dilakukan secara transparan, profesional, serta berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, pemeriksaan oleh pihak berwenang merupakan mekanisme untuk menguji kebenaran tuduhan yang beredar sekaligus memberikan ruang bagi pihak terlapor menyampaikan penjelasan dan bukti pembelaan.
Masyarakat dan Media Diimbau Mengedepankan Prinsip Berimbang
Dalam keterangannya, Bripka YS turut mengimbau masyarakat dan media massa agar menyajikan informasi secara akurat, berimbang, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Ia berharap pemberitaan mengenai persoalan tersebut tidak hanya bertumpu pada satu pihak, tetapi juga memberi ruang kepada pihak yang dituduh untuk menyampaikan klarifikasi.
Hingga berita ini disusun, berbagai tuduhan dan bantahan yang disebutkan dalam klarifikasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Konfirmasi kepada pihak pelapor, Dinas Perhubungan Kota Medan, serta Propam terkait penting dilakukan untuk memperoleh gambaran yang utuh.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan dan prinsip jurnalistik yang berlaku.
Penulis: Syafwan
Dipublikasikan melalui jaringan media.
Komentar (0)