Memuat...
Syber Warga

Media Nasional | Independen | Terpercaya

Breaking
Memuat berita terbaru...
Memuat slider...
ABAIKAN KESELAMATAN! Proyek Kabel Optik PT Link Net di Pematangsiantar Tabrak Prosedur K3

ABAIKAN KESELAMATAN! Proyek Kabel Optik PT Link Net di Pematangsiantar Tabrak Prosedur K3

REDAKSI Sabtu, 04 April 2026 pematang siantar

 



PEMATANGSIANTAR – Pengerjaan infrastruktur digital di Kota Pematangsiantar kini berada dalam sorotan tajam lantaran diduga mengabaikan standar keselamatan kerja. Proyek pemasangan jaringan utilitas kabel serat optik milik PT Link Net, Tbk yang berlokasi di Jalan Danau Maninjau, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, kedapatan beroperasi tanpa mematuhi prosedur keselamatan yang berlaku, Kamis (02/04/2026).

Pantauan di lokasi sekira pukul 10:23 WIB menunjukkan aktivitas pengerjaan berlangsung tanpa adanya Papan Informasi maupun Plang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang seharusnya terpasang di area publik.

Pengawas Bungkam Terkait Ketiadaan Plang K3

Awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pengawas lapangan berinisial MB. Saat dikonfirmasi mengenai legalitas, MB menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar terkait pelaksanaan pembangunan penempatan jaringan utilitas.

Namun, ketika disinggung mengenai ketiadaan atribut keselamatan dan papan informasi K3 yang menjadi syarat wajib pengerjaan di ruang publik, pengawas tersebut memilih untuk bungkam dan tidak memberikan keterangan resmi.


Ancaman Sanksi Administratif hingga Pidana

Tindakan mengabaikan prosedur K3 dalam proyek yang menggunakan ruang publik merupakan pelanggaran serius terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP). Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023, ketidakpatuhan terhadap ketentuan K3 dapat berujung pada konsekuensi hukum yang berat, antara lain:

  • Denda Administratif.

  • Penangguhan Izin Operasional.

  • Pidana Penjara atau Denda kategori II dengan nilai maksimal Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Mengingat jalan raya adalah fasilitas umum yang digunakan oleh masyarakat luas, pengerjaan di area tersebut wajib mematuhi seluruh peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Dinas PUTR demi menjamin keamanan warga yang melintas.

Catatan Jurnalisme Nurani: Keselamatan Publik di Atas Segalanya

Pimpinan Umum Nusantara News Today, Fernando Albert Damanik, memberikan catatan keras terhadap temuan ini.

"Melalui kacamata Jurnalisme Nurani, pengerjaan utilitas di tengah pemukiman warga tanpa plang K3 adalah bentuk kecerobohan yang membahayakan nyawa masyarakat. Rekomendasi teknis dari Dinas PUTR bukan cek kosong untuk mengabaikan keselamatan. Kita mendesak Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk segera meninjau ulang izin pengerjaan PT Link Net di lokasi tersebut sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," tegas Fernando.

Kawal Hingga Akar Rumput

Redaksi Nusantara News Today berkomitmen untuk terus mengawal temuan ini hingga adanya tindakan tegas dari pihak berwenang. Publik menanti respons dari Dinas PUTR Kota Pematangsiantar untuk memberikan sanksi administratif kepada penanggung jawab proyek yang terbukti melanggar SOP keselamatan kerja di lapangan.


Editor: Fernando Albert Damanik 🖋️

#LinkNet #K3 #Pematangsiantar #SiantarTimur #DinasPUTRSiantar #KeselamatanKerja #PelanggaranSOP #NusantaraNewsToday #JurnalismeNurani

WhatsApp