SIMALUNGUN (SUMUT)----Perkara perdata Nomor 36/Pdt.G/2026/PN Sim terkait sengketa pembiayaan dan dugaan pengalihan objek jaminan fidusia kembali bergulir di Pengadilan Negeri Simalungun. Sidang ini menyita perhatian publik karena menghadirkan sejumlah keterangan saksi yang membuka rangkaian perjalanan kendaraan yang menjadi objek sengketa.
Objek perkara tersebut berupa satu unit Truck Colt Diesel warna kuning tahun 2012 dengan nomor polisi BK 8059 TX yang diduga menjadi bagian dari permasalahan dalam hubungan pembiayaan dengan pihak leasing. Sengketa ini berfokus pada dugaan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan pihak pembiayaan.
Dalam persidangan, sejumlah saksi mengungkap kronologi perjalanan kendaraan, mulai dari pengambilan unit di showroom hingga penggunaannya untuk mengangkut muatan. Rangkaian cerita ini menjadi perhatian karena dinilai penting dalam mengungkap posisi hukum kendaraan yang disengketakan.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB sempat diskors pada pukul 16.00 WIB sebelum akhirnya dilanjutkan kembali hingga selesai. Saat skors berlangsung, awak media berupaya meminta keterangan dari salah satu pihak yang disebut berinisial EP, yang diketahui berdinas di Koramil Sipahutar.
EP mengakui identitasnya saat dikonfirmasi, namun belum bersedia memberikan keterangan terkait substansi perkara. Ia menyatakan akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan komandan yang juga disebut sebagai kuasa hukumnya, sehingga hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak tersebut.
Sementara itu, salah seorang saksi berinisial T mengungkap bahwa dirinya pernah diminta mengambil unit Truck Colt Diesel dari Showroom Hartama di Jalan Sisingamangaraja. Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke wilayah Sipahutar sebelum digunakan untuk mengangkut nenas menuju Medan.
Namun dalam perjalanan, kendaraan mengalami kendala di sekitar kawasan Tol Pakam hingga akhirnya harus dilakukan proses langsir. Atas arahan EP, kendaraan kemudian ditarik kembali ke showroom menggunakan bantuan kendaraan lain. Keterangan ini menjadi bagian penting dalam menelusuri pergerakan objek sengketa.
Di sisi lain, saksi dari pihak showroom berinisial D.H. menjelaskan terkait proses administrasi pembiayaan kendaraan. Ia menyebut bahwa showroom memiliki kerja sama dengan pihak leasing sehingga dapat membantu proses pembiayaan, meski dirinya bukan marketing utama dalam transaksi tersebut.
Hingga kini, dugaan pengalihan objek jaminan fidusia masih menjadi pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan. Seluruh keterangan saksi masih akan diuji melalui alat bukti dan proses hukum yang berlaku, sementara publik menunggu bagaimana majelis hakim menilai fakta-fakta yang terungkap dalam perkara ini.
(Team)

Komentar (0)